28 September 2007

Aniaya Pacar hingga Tewas Oknum Mahasiswa Diancam Seumur Hidup

Sadis dan tragis. Dua kata itu nampaknya pas untuk menggambarkan kekejaman Bur alias Boris (23) yang tega menghabisi nyawa Efi Firmasari (23), mahasiswi IKIP Mataram jurusan Bahasa Inggris, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri. Akibat kesadisannya, oknum mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Mataram itu diancam pidana penjara seumur hidup, sebagaimana dakwaan primair JPU (Jaksa Penuntut Umum), Peri Ekawirya, S.H. dan Siti Salmia, S.H. yang menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (12/4) kemarin.
Terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan subsider, terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pada dakwaan yang lebih subsider lagi didakwa dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dimasukkannya pasal 351 KUHP dalam salah satu dakwaan JPU karena sebelum dibunuh, mahasiswi semester IX itu dianiaya terlebih dahulu.
Gadis kelahiran Desa Langam, Lape Lopok, Sumbawa itu, demikian surat dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis pimpinan Putu Suika, S.H, tewas di RSU Mataram setelah satu jam menjalani perawatan akibat luka tusuk di dadanya. Peristiwa naas itu terjadi di tempat kos korban di Jalan Segara Anak, Gang Akasia No.7, Taman Kapitan, Ampenan.
Kamis (26/1) malam sekitar pukul 22.00 wita, terdakwa mendatangi kamar korban yang kebetulan letaknya bersebelahan dengan kamar kos pemuda kelahiran Sumbawa ini. Menurut salah seorang saksi mata yang juga sepupu korban, setelah masuk ke kamar korban, kemudian terdengar ribut-ribut.
Rupanya sepasang kekasih yang telah tujuh bulan menjalin tali kasih ini sedang bertengkar. Tidak diketahui apa yang melantarbelakangi hingga sejoli ini bertengkar. Suara ribut-ribut di kamar korban tidak berlangsung lama dan tiba-tiba mahasiswi yang kala itu tengah menyusun skripsi tersebut terdengar berteriak kesakitan.
Bersamaan dengan itu, terdakwa terlihat ke luar dari kamar korban dan pergi. Tak lama berselang, beberapa anggota polisi mendatangi kamar korban. Penghuni kamar kos lainnya tampak kaget dengan kehadiran polisi di rumah tersebut. Kehadiran polisi ke tempat tersebut, setelah terdakwa melapor ke Polres Mataram dan mengaku telah menganiaya pacarnya.
Ketika korban diangkut dan dilarikan ke RSU Mataram, penghuni kamar lainnya baru mengetahui bahwa mahasiswi ini mengalami luka di bagian dada kirinya akibat tusukan senjata tajam. Yang lebih mengagetkan lagi, korban mengalami luka parah akibat ditusuk badik oleh kekasihnya.
Tusukan senjata tajam yang kini diamankan sebagai barang bukti itu mengenai perut sebelah kiri sedalah 3 cm hingga menembus lambung. Saat polisi tiba di TKP, korban hanya diam sambil memegang perutnya. Korban rencananya menjalani rawat inap karena luka tusuk yang dideritanya cukup parah (mengenai lambung). Namun satu jam setelah menjalani perawatan, kondisi korban makin gawat dan akhirnya meninggal. (fit)
SUMBER : Suara NTB

Tidak ada komentar: